LAMPUNG77.ID – Tarif penyeberangan kapal reguler dan kapal eksekutif Merak-Bakauheni kompak naik mulai 3 Agustus 2023. Simak berikut Ini daftar tarifnya.
Tarif penyeberangan kapal reguler naik berkisar 5,26 persen. Sedangkan untuk tarif kapal eksekutif naik sekitar 4 persen.
Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, berdasarkan data tarif baru yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Selasa (1/8/2023), tarif penyeberangan kapal reguler naik berkisar 5,26 persen. Sedangkan untuk tarif kapal eksekutif naik sekitar 4 persen.
Baca Juga: Naik Mulai Agustus 2023, Segini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni
PT ASDP menyebutkan penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi atau reguler sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Sedangkan untuk penyesuaian tarif kapal eksekutif berdasarkan Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tertanggal 28 Juli 2023 perihal Penyesuaian Tarif Terpadu Layanan Eksekutif Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Berikut daftar tarif baru penyeberangan kapal reguler dan kapal eksekutif di Pelabuhan Merak-Bakauheni berlaku mulai Kamis, 3 Agustus 2023:
Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi/Kapal Reguler
Tarif Kapal Eksekutif
(Tim/Yar/P1)