LAMPUNG77.ID – Korlantas Polri menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, mulai Senin (7/8/2023).
Dalam skema terbaru, jalur berbentuk angka “8” dan zig-zag dihapus dan diganti menjadi lintasan berbentuk huruf “S”.
Polres Lampung Timur Polda Lampung juga mulai menerapkan sirkuit tersebut di Lapangan Uji Praktik SIM Anindya Yodha Satlantas Polres Lampung Timur.
Baca Juga: Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Lantas AKP Bima Alief Caesar Gumilang melakukan pengecekan dan uji coba langsung menggunakan kendaraan roda dua, pada Rabu (9/8/2023).
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan ini telah berlaku sejak Senin (red.),” kata Kapolres.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Lampung
Setelah melakukan uji coba, Kapolres mengungkapkan bahwa sirkuit untuk praktik pembuatan SIM C terbaru ini lebih mudah.
“Bagi saya ini sangat mudah dan tidak sulit jika dibandingkan dengan desain yang lama, karena yang lama itukan setiap itemnya terpisah dan beda, jadi sangat sulit. Dan tentunya ini juga mempermudah masyarakat untuk memperoleh SIM C,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Timur, AKP Bima Alief mengatakan skema terbaru dalam praktik pembuatan SIM ini salah satu bentuk pelayanan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh SIM C.
Kapolres dan Kasat Lantas berharap dengan diperbaruinya sirkuit Uji Praktik SIM C menjadi lebih mudah, masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM sesuai dengan SOP.
Baca Juga: 6 Motor Hasil Kejahatan dari Bogor Dikirim ke Lampung, Diangkut Pickup-Ditutup Terpal
(And/P1)