LAMPUNG77.ID – Oknum Ketua RT di Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga cabuli 2 anak sekolah dasar (SD).
Pelaku berinisial NG (63), warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Ia ditangkap Tim Gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah yaitu Y (9 tahun) dan A (8 tahun). Kedua korban yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai itu berstatus pelajar kelas 3 SD.
Baca Juga: Geger, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kakao
Menurut Kapolres, peristiwa pencabulan terhadap 2 anak SD tersebut diduga dilakukan pelaku pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Aksi pencabulan diduga dilakukan tersangka dengan cara memeluk dan mencium kedua korban ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam,” kata Kapolres, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud Polres Lampung Timur, AKP Yus Mawardi, dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Ratusan Warga Girimulyo Datangi Mapolres Lampung Timur
Warga yang merasa emosi dengan ulah oknum Ketua RT tersebut sempat berkumpul di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.
Petugas kepolisian gabungan Sat Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut kemudian segera turun ke lokasi kejadian.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Kena Bujuk Rayu, Siswi SMA di Lampung Disetubuhi Pria hingga 10 Kali
(Andono/P1)