LAMPUNG77.ID – Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga mencuri handpohone di Mapolres Lampung Timur, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menjelaskan pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.
Pelaku yang ternyata berstatus sebagai salah satu calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara ini, diduga melakukan aksi pencurian handphone merk Samsung, milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.
Baca Juga: Tok! Pilkades Serentak di Lampung Timur Digelar Oktober 2023, Anggaran Rp 2,1 Miliar
Menurut Iptu Johanes, peristiwa pencurian itu diduga terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat kejadian itu korban sedang melakukan transaksi pembayaran. Diduga, pelaku nekat menggasak handphone yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.
Baca Juga: Modus dan Pengakuan Kades Braja Sakti Lampung Timur Korupsi Dana Desa
“Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat,” kata Iptu Johanes, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Usai menerima laporan korban, kata Iptu Johanes, pihaknya langsung merespons cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (8/8/3023) sore.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan 1 unit handpohone merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya
(And/P1)