LAMPUNG77.ID – Tiga warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, dituntut 14 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Ketiganya didakwa kasus perusakan hutan.
Dalam isi surat tuntutan pidana register perkara nomor : PDM – 27/SKD/05/2023, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardo Gunata di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (31/7/2023), menyatakan 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) dituntut hukuman penjara 14 bulan atau 1 Tahun 2 Bulan dan denda Rp 500 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan barang bukti seperti mobil truk beserta muatan kayu, handphone, chainsaw, golok, jerigen milik terdakwa dirampas untuk Negara. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000.
Menurut JPU, perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas illegal logging di hutan Register 38 Lampung Timur.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya, dan mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum.
Selanjutnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Robby Alamsyah, dengan Hakim Anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto, itu akan melanjutkan agenda sidang pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, pada Rabu (2/8/2023) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang pencari kayu bakar diadili dengan dakwaan perusakan hutan. Tiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45). ketiganya merupakan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, daerah sekitar kawasan hutan register 38 Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur
(And/P1)