LAMPUNG77.ID – Seorang remaja di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis belia yang masih berusia 13 tahun.
Selain mencabuli korban yang masih di bawah umur tersebut, pelaku juga merekam adegan mesumnya. Video itu kemudian digunakan pelaku untuk menakuti-nakuti korban. Pelaku pun kemudian berulang kali berbuat tak senonoh terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AD (17) ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari SP (45), ayah kandung korban.
Baca Juga: Bejat! 2 Ayah Tiri Cabuli Anak di Lampung
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka, Tanggamus, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (31/7/2023).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologi kasus asusila itu terjadi pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Awalnya, korban korban diajak bertemu oleh pelaku. Korban lantas diajak pelaku ke rumah kakeknya di wilayah Kecamatan semaka.
Baca Juga: Teganya Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan di Lampung
Saat di rumah kakeknya, pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Tak hanya berbuat tak senonoh, pelaku juga memvideokan perbuatan asusila tersebut.
“Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama. Akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Saat ini, pelaku AD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya.
(Tim/Yar/P1)