Lampung77.ID – Sebanyak 121 kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sepanjang Tahun 2021. Dari jumlah itu, 31 korban hamil dan 4 kasus diantaranya merupakan hubungan sedarah atau inses.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Tengah.
“Sampai hari ini, ada 121 kasus pencabulan dan kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Tengah. 4 kasus diantaranya adalah hubungan sedarah atau inses (incest), serta ada juga yang kasus hubungan sejenis. Dari 121 kasus tersebut, 31 korban diantaranya hamil,” kata Eko Yuono, Ketua LPA Lampung Tengah, saat dihubungi Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (31/12/2021).
Eko menyebutkan bahwa mayoritas atau sekitar 60 persen para korban kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Tengah tersebut berusia 14-17 tahun. Sedangkan sisanya atau sekitar 40 persen, para korban berusia di bawah 14 tahun.
“Jumlah kasus yang terjadi ini dari yang kita data dan dilaporkan ke kita. Untuk (korban) yang tidak lapor mungkin seperti gunung es, lebih banyak,” kata Eko.
Eko mengungkapkan dari 31 korban pencabulan yang hamil, dua di antaranya merupakan kasus inses atau hubungan sedarah. Adapun pelakunya yakni ayah kandung korban.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
Klik ke halaman selanjutnya >>>