Lampung77.com – Sebanyak 13 gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan di Lampung Tengah. Satu orang diantaranya hamil.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan 13 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga 2 Maret 2022.
“Sejak Januari hingga 2 Maret 2022 kemarin, ada 13 korban (pencabulan) dan 1 orang hamil,” kata Eko Yuono, kepada Lampung77.id, Kamis (3/3/2022).
Eko mengatakan dari 13 kasus tersebut, rata-rata usia para korban yakni diatas 13 tahun dan di bawah 17 tahun.
“Sedangkan pelakunya itu 75 persen adalah orang-orang terdekat korban, seperti tetangga atau orang yang sudah dianggap saudara,” kata Eko.
“Kemudian ada juga pelakunya itu Ayah tiri, ada juga satu kasus itu (pelaku) oknum guru ngaji, dan sisanya ada yang pacaran,” lanjutnya.
Eko menyampaikan rasa prihatinnya lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Lampung Tengah masih saja terus terjadi.
“Kami sangat prihatin, kecewa, dan mengecam keras kejadian-kejadian ini. Kita semua ini sangat prihatin, (kasus) yang ini belum selesai, muncul kasus baru lagi, ada lagi,” ujar Eko.
Baca Juga: Pilu! Gadis 13 Tahun di Lampung Dihamili Ayah Kandung, Kini Operasi Caesar
Eko mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan tindakan preventif bersama Polres Lampung Tengah guna meminimalisir kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita sudah melakukan tindakan preventif dengan Polres Lampung Tengah. Kita juga berrencana punya program untuk memberikan pemahaman ke semua sekolah agar anak-anak ini mengerti dampak dan risikonya,” kata Eko.
“Kita juga akan petakan khusus wilayah-wilayah yang tinggi kasus kejahatan seksual. Kami juga selalu mengajak pemerintah, ayo kita bareng-bareng. Kita gak punya anggaran saja jalan, jadi ayo kita bersama-sama mengatasi persoalan ini. Karena tanpa kebersamaan rasanya gak mungkin bisa memutus mata rantai kasus kejahatan seksual ini,” pungkasnya.
Baca Juga: 121 Anak Dicabuli di Lampung Tengah, 31 Korban Hamil, 4 Kasus Hubungan Sedarah
Kasus Terbaru
Sementara itu, kasus terbaru tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Lampung Tengah terungkap pada Rabu (2/3/2022) kemarin.
Seorang pria di Lampung Tengah merudapaksa gadis berusia 13 tahun di dalam kamar rumah kontrakan di Kecamatan Seputih Raman.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AMJ (36) itu pun ditangkap polisi pada Rabu (2/3/2022) siang.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku.
Menurut Kapolsek, peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban awalnya datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone.
“Tiba-tiba, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Karena diancam, korban takut dan menuruti kemauan pelaku,” kata Admar, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Dalam Kamar, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)