Lampung77.ID – Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Rio (23) di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Sedangkan terduga pelaku utama dalam kasus ini masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi. Ketiganya yakni berinisial I (19), R (17) dan G (17). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara.
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada 6 orang yang menyerahkan diri ke polisi terkait kasus pengeroyokan maut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya dari hasil pemeriksaan masih belum mengarah secara langsung keterlibatannya dalam pengeroyokan itu.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara insentif terhadap mereka yang telah menyerahkan diri, ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya,” kata AKP Jalaludin, Kapolsek Way Jepara, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (9/5/2022).
Kapolsek menambahkan, satu orang lainnya yakni berinisial D (21) diduga sebagai pelaku utama terkait keterlibatanya dalam kasus pengeroyokan tersebut. Namun, terduga pelaku melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Pengeroyokan di Lampung Timur Didatangi Almarhum Dalam Mimpi
“Satu pelaku DPO karena dia satu-satunya yang memegang senjata tajam yang mengakibatkan korban terluka hingga meninggal dunia,” kata Kapolsek.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kapolsek mengungkapkan motif…