LAMPUNG77.ID – 3 orang Warga Kecamatan Labuhan Ratu beserta 1 mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ditangkap Polisi karena terlibat kasus mafia tanah.
Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar kasus tanah, milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkap saat menggelar Konferensi Pers di Aula Tri Brata Mapolres Lampung Timur pada Rabu (23/11/22).
Konferensi Pers di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Ketua Kwarda yang juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Direskrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung dan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Kabid Humas menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka sejak tahun 2015 lalu diduga nekat melakukan penjualan tanah di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektar, dengan nilai kerugian mencapai 1,429 milyar rupiah.
“Para tersangka ini melakukan modus operandi dengan memberikan penjelasan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika diperjualbelikan,” jelas Pandra.
Sementara akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.
Wagub Chusnunia Berikan Penghargaan:
Sebagai ucapan terima kasih dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah tersebut, Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, Chusnunia, menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
“Kami menyampaikan terima kasih, atas kerja keras jajaran Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur” ujar Chusnunia.
Baca: Kasus Mafia Tanah Register di Lampung Terungkap, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas!
(And/P1)