LAMPUNG77.ID – Seorang pelajar di Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi karena telah setubuhi pacarnya yang juga berstatus pelajar asal Lampung Timur (Lamtim) hingga sebanyak 4 kali.
Pelaku yakni berinisial S (15). Ia diamankan Tim Tekab 303 Presisi jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, pada Senin (9/1/2023) sore.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial Facebook. Seiring berjalannya waktu, keduanya lalu menjalin hubungan berpacaran.
Kemudian, pada Selasa (16/8/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku S meminta korban melalui pesan WhatsApp untuk datang ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Saat itu, korban datang ke rumah pelaku bersama seorang rekannya. Setelah sampai di rumah S, korban kemudian masuk k rumah dan mengobrol di ruang tamu.
“Lalu, S ini meminta HP korban untuk di cek dan mengajak korban ke ruang tengah. Sedangkan teman korban menunggu di ruang tamu,” ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
“Dimana, pada saat itu, rumah pelaku dalam keadaan sepi karena orangtuanya berdagang di pasar. Melihat kesempatan tersebut, pelaku S kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan badan,” lanjutnya.
Menurut Kapolsek, saat itu korban sempat menolak keinginan pelaku. Namun, pelaku S mengancam korban akan memutuskan hubungan dan mengambil HP korban,
“Setelah dibujuk rayu dan pelaku meyakinkan korban akan bertanggung jawab, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku,” kata Kapolsek.
Usai melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. setelah itu, korban pulang bersama temannya.
Perbuatan bejat pelaku ternyata tak berhenti sampai disitu. Aksi tak senonohnya terus berulang hingga sebanyak 4 kali di rumahnya. Terakhir perbuatan pelaku terjadi pada sekitar awal November 2022 lalu.
“Pelaku terus melakukan hal tersebut sebanyak empat kali. Terakhir pada awal bulan November 2022,” ungkap Kapolsek.
Orang Tua Korban Curiga
Kasus asusila tersebut terbongkar setelah orang tua korban melihat gerak gerik putrinya yang mencurigakan. Orang tua korban kemudian mencari tahu dan bertanya kepada putrinya.
“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Punggur,” kata Iptu Mualimin.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kanit Res Polsek Punggur bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Mualim.
“Atas perbuatannya, pelaku S dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur
(Yar/P1)