LAMPUNG77.ID Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Darlian Pone.,SH.,SE.,MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 26 Tahun 2017 Tentang : Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, di Kampung Bandar Agung,Kecamatan Banjit,Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/8/2022)
Dengan adanya kreatifitas Warga,Maka bisa terciptanya tempat pariwisata sehingga dapat Memunculkan Potensi Ekonomi Yang baru bagi Masyarakat,
tegas Pone anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil Lampung 5 (Lampung Utara dan Way Kanan).
Turut Hadir dalam acara ini Kepala Kampung Bandar Agung Hendro Wijaya,Tokoh Masyarakat Kasri hatta, Moderator Serliana,Narasumber Neyra andani.,S.pd dan Adella.,S.pd Serta Masyarakat Kampung BandarAgung
Hendro Wijaya selaku Kepala kampung Bandar Agung Mengucapkan Terimakasih Atas Kunjungan Bapak Darlian Pone Anggota DPRD Provinsi Lampung yang sudah Meluangkan Waktu nya untuk Bersilaturahmi dengan warganya,Dengan Adanya Sosialisasi ini Masyarakat kampung Bandar Agung Dapat Menambah ilmu Tentang Pariwisata dan Cara mengembangkan Potensi Pariwisata Sehingga bisa menambah Potensi Ekomi yang Baru,tutupnya.