LAMPUNG77.ID – Petugas kepolisian menggelandang seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur ke Mapolsek setempat karena dugaan aksi penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SU (32) warga Kecamatan Sukadana, Selasa (30/8/2022).
Tersangka diduga terlibat tindak pidana kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya AY (29), pada bulan April lalu, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
“Bermula pada Rabu 27 April 2022, diduga diawali oleh cekcok mulut antara pasangan suami-istri tersebut, dan kemudian tersangka yang emosi, memukul bagian wajah istrinya, hingga mengakibatkan luka pada bagian bawah mata kanan” jelas Kapolres.
Kemudian korban melaporkan peristiwa KDRT yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu, dan segera ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian.
“Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah” lanjut AKBP Zaky Alkazar.
“Tersangka akan dipersangkakan pasal 44 ayat 1 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun” tandasnya.
Baca: Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditikam Rekan Kerja, Ini Kata Polisi dan Keluarga Korban
(And/P1)