Lampung77.ID – Seorang Ayah di Lampung Tengah, MGL (39), tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat ulah bejatnya, pelaku ditangkap polisi.
MGL diamankan Anggota Polsek Kalirejo di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Sabtu (1/1/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasestya, mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek, saat kejadian, korban ketika itu sedang beres-beres rumah. Kemudian, saat korban menonton televisi, tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke kamar.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakaknya dan kemudian melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan dan menyita barang bukti, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Edi Suhendra, dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
Dalam kasus ini, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 1 helai baju kaos warna hitam bergaris putih, 1 helai celana coklat muda, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah muda, dan 1 helai jilbab warna hitam.
Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: 121 Anak Dicabuli di Lampung Tengah, 31 Korban Hamil, 4 Kasus Hubungan Sedarah
(Yar/P1)