LAMPUNG77.ID – Dua pemuda asal Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, di tangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, setelah kedapatan membawa ratusan pil Hexymer.
Polisi meringkus keduanya di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai pada kamis (22/9) kemaren.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DH (22) dan DA (22) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 26 plastik klip bening berisi 306 yang diduga berisi Hexymer” ungkap Zaky, Jumat (23/9/2022).
Sat Res narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa 2 orang pemuda tersebut karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur” ujar Kapolres.
Baca: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Lampung Timur, Puluhan Butir Pil Hexymer Diamankan
(And/P1)