LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Seorang pemuda warga Desa Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, DY (19), harus berurusan dengan kepolisian saat ketahuan dirinya membawa barang terlarang Narkoba jenis Sabu berikut alat hisap.
Pemuda lulusan Sekolah Dasar ini di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Lampung Timur, saat berada di Kecamatan Bumi Agung, Sabtu (25/6/2022) malam.
Kapolres Lampung Timur, melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, kepolisian menemukan satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.22 Gram dan alat hisab atau bong yang terbuat dari botol plastik.
“Saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti tersebut di atas. Setelah dilakukan interograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka” jelas Iptu Suheri, dalam keteranganya, (26/6/2022).
Akibat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I seperti yang diatur UU nomor 35 tahun 2009, pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Lampung Timur
(And/P1)