LAMPUNG77.COM – Dua Ayah tiri tega cabuli anak di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat perbuatan bejat terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun tersebut, kedua pelaku yakni berinisial FRM (63) dan SMN (50) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan terungkapnya kasus asusila ini bermula saat ponsel korban tertinggal di rumah.
“Saat itu banyak sekali panggilan WhatsApp dan chat dari SMN. Sehingga mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” kata Edi Qorinas, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Miris! 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah, Ada Kasus Inses
Kcurigaan dan rasa khawatir bibi korban tersebut akhirnya mengungkap peristiwa pilu yang selama ini dialami korban.
Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya sejak tahun 2019 sampai 2022.
Baca Juga: Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Gadis di Lampung Hamil dan Keguguran
Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu karena diancam akan dibunuh apabila menolak dan bercerita kepada orang lain.
“Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ujar AKP Edi Qorinas.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SMN di rumahnya, di wilayah Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Jumat (16/6/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku sempat mengelak telah berbuat tak senonoh terhadap korban. Namun, setelah ditujukan bukti-bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Selain SMN…