Lampung77.ID – Belasan murid sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8-11 tahun dicabuli seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pesisir Barat, Lampung.
Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial BH (39), yang merupakan guru PNS di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Lemong, Krui, Pesisir Barat, itu ditangkap polisi.
Pelaku diamankan polisi setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat (7/1/2022).
Kasatreskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidi mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu, (8/1/2022). Pelaku saat ini telah ditahan di mapolsek setempat.
Ipda Meidi menungkapkan, dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan kepada 13 anak muridnya.
Peristiwa tak senonoh itu dilakukan pelaku saat sedang belajar mengaji di rumahnya. Para korban merupakan murid SD yang rata rata berusia 8-11 tahun.
Meidi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, modus pelaku mencabuli para korbannya yakni dengan iming-iming berjanji akan memberikan nilai bagus kepada muridnya.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
Klik ke halaman selanjutnya >>> Perbuatan bejat pelaku sejak Maret 2022