LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID –Kepolisian Polres Lampung Timur tangkap 3 orang pelaku kasus pencurian Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung.
“Inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Jabung” jelas Kapolres Lampung Timur melalui Wakapolres Kompol Sugandhi SN, saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (28/7/2022).
Setelah melakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka.
“Para tersangka diduga melakukan aksi curanmor, dengan cara merusak kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur 5 unit sepeda motor korban dari 5 TKP tersebut” ujar Sugandi.
Dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor.
“5 motor milik korban dan 1 motor yang digunakan tersangka serta Kunci Letter T” lanjutnya.
para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka di ancam hukuman 7 tahun kurungan penjara” tambah Wakapolres.
Dalam kegiatan ini, Sat Reskrim Polres Lampung Timur juga langsung menyerahkan motor hasil tindak kejahatan tersangka untuk di kembalikan ke pemiliknya masing-masing.
Baca; Polisi Tindak Lanjuti Tanah Desa Braja Sakti Lampung Timur yang Diserobot Kadesnya
(And/P1)