LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Satu pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), ditangkap Polisi setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron selama 7 tahun Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur.
Kapolres AKBP Zaky Nasution melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto memberikan keterangan, bahwa tersangka berinisial IT (32), warga Kecamatan Sekampung Udik, salah satu tersangka Curas terhadap seorang pencari rumput di Desa Gunung Pasir Jaya, pada september 2015 lalu.
“Pelaku IT bersama 4 rekanya menodong korban bersama anaknya yang sedang mencari rumput. Pelaku mengikat kedua korban lalu membawa lari 2 kendaraan milik korban” jelas Kapolsek Iptu Eko Budiarto, Minggu (5/6/2022).
“Ditafsir korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta” tambah Kapolsek
Mendapatkan Informasi keberadaan salah satu tersangka, tim tekab 308 Polsek Sekampung udik bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus IT di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka kini diamankan di Mapolsek Sekampung Udik, guna penyelidikan dan proses pengembangan selanjutnya” tandasnya.
Baca: Mayat Pria Ditemukan dalam Kondisi Membusuk di Lampung Timur
(Andono/P1)