Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.
Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.
Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik
(Tim/Yar/P1)