LAMPUNG77.ID – Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Seperti dikutip dari laman Instagram @ditlantaspoldalampung dan @satlantaspolrestabalam, Senin (25/7/2022), pelayanan SIM keliling tersebut berada di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
SIM keliling ini melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut.
Berikut selengkapnya jadwal, syarat, tarif, hingga lokasi pelayanan SIM Keliling seperti dikutip dari Instagram Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polresta Bandar Lampung:
Jadwal dan Lokasi
Senin, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
– Terminal Rajabasa
– Gerbang BKP Kemiling
– Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Selasa-Jumat, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
– Tugu Juang
– Lampu Merah Urip Sumoharjo (Samping Apotek K 24)
– Pos Lantas Tugu Adipura
Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
– Terminal Rajabasa
– Gerbang BKP Kemiling
– Pos Lantas Tugu Adipura
Persyaratan Perpanjangan SIM
– Foto copy KTP
– Membawa SIM lama yang masih berlaku
– Surat kesehatan jasmani dan rohani
Tarif
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No 76 tahun 2022:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Daftar Tarif Kapal Bakauheni-Merak, Cara Beli Tiket, dan Syarat Terbaru Penyeberangan
View this post on Instagram
View this post on Instagram
Sumber: Lampung77.com
(Tim/Yar/P1)