LAMPUNG77.com – Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tega bacok tangan saudaranya hingga putus.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial DE (30), warga Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat, itu ditangkap polisi. Pelaku diamankan Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung pada Minggu, 22 Januari 2023.
Sedangkan korban berinisial SU (50), juga warga Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat, Tanggamus, kini dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan usai menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam tempo sekitar 8 jam pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku ditangkap tadi malam, Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Pekon Teba Bunuk,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (23/1/2023).
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan berat tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan istri pelaku, pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 16.20 WIB, saat itu pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor hendak mengajak anaknya bermain.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus Lampung, Satu Orang Tewas
Saat diperjalanan, pelaku berpapasan dengan korban dan terjadi cekcok atau adu mulut. Pelaku lalu pulang ke rumah dan mengambil golok.
Baca ke halaman selanjutnya >>>