Lampung77.ID – Seorang pemuda berinisial A (18), warga Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap atas kasus dugaan telah melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap gadis di bawah umur.
Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA berusia 17 tahun warga Pesisir Utara, kini tengah dirawat akibat mengalami trauma.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, menyebutkan pelaku ditangkap pada Selasa (18/1/2022) sore. Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak Pidana persetubuhan disertai kekerasan Kepada korban yang berstatus siswa SMA.
Menurut Kapolsek, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (18/1/2022) siang. Saat itu, pelaku mengajak Korban bertemu di pinggir pantai di wilayah Pekon Asahan, way sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
“Pelaku dengan korban ini baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Pada Senin (17/1/2022) malam, pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (19/1/2022) malam.
Kapolsek mengatakan, pelaku dan korban kemudian bertemu pada keesekoan harinya atau Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya sempat mengobrol dan tak lama kemudian pelaku merayu akan menikahi korban.
Baca Juga: Pilu, Gadis 12 Tahun Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung
Pelaku lantas mulai berbuat tak senonoh. Korban yang merasa dilecehkan kemudian berontak dan berteriak.
Klik ke halaman selanjutnya >>>