Lampung77.ID – Tim Tekab 308 Anti Begal Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara meringkus seorang remaja berusia 16 tahun terduga pelaku pencurian sepeda motor. Sedangkan tiga pelaku lain masih diburu polisi.
Remaja tersebut berinisial C (16), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (29/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di rumah milik Suyanto (48), warga Kecamatan Way Jepara, pada Kamis (28/4/2022).
Menurut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama 3 rekannya masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara melepas gembok yang tidak terkunci. Pelaku kemudian membawa motor Honda Beat BE-2436-NCU milik korban yang terparkir di ruang dapur dan tidak terkunci stang.
“Para pelaku membawa kabur motor korban melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Way Jepara,” kata AKP Jalaludin, dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
Usai menerima laporan korban, kata Kapolsek, pihaknya kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hHasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku C di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Jalaludin.
Baca Juga: 5 Jam Usai Beraksi, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Diringkus Polisi
Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya.
“Saat ini petugas masih memburu rekan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Lampung Timur
(Andono/P1)