Lampung77.com – Seorang pemuda berinisial AR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Ia diamankan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, pelaku diamankan Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur,” kata Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Menurut Kapolsek, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap gadis di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban curiga dengan prilaku putrinya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan tentang kejadian yang dialaminya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hasbulloh.
Kapolsek mengungkapkan, pasca diamankan dan dilakukan interogasi, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban dalam dua hari yakni pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Kemudian, peristiwa tak senonoh itu kembali terulang pada keesekon harinya, Kamis, 26 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun TKP yang di salah satu kamar di rumah pelaku.
Kapolsek menjelaskan, sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras). Pada saat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya.
“Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Tega! Pria di Lampung Ini 7 Kali Setubuhi Adik Ipar, Ngaku Tertarik Kecantikan Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjut Kapolsek, pelaku nekat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP itu lantaran tidak mampu menahan nafsu birahinya. Selain itu, pelaku juga mengaku terinspirasi film-film porno yang sering ditontonnya.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei, dan selimut telah diamankan polisi.
Kapolsek mengatakan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Hasbullah.
Baca Juga: Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pelajar SMA di Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)