LAMPUNG77.ID – Usai dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram Narkoba jenis Sabu, seorang remaja laki-laki asal Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, dibawa paksa oleh petugas ke kantor Polisi.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka berinisial GA (19).
Tersangka di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Lampung Timur pada minggu (13/11) pukul 10.00 WIB di rumahnya.
“Saat digeledah badan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkoba golongan 1 jenis Sabu” ungkap Iptu Suheri, (14/11/2022).
Lanjutnya, bahwa setelah dilakukan Interograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum” tandasnya.
Baca: Tabrak Pantat Truck Parkir di Jalan Lampung Timur, Seorang Pelajar Tewas
(And/P1)