Lampung77.ID – Entah apa yang merasuki JI (53), seorang tukang pijat di Lampung Timur. Diminta untuk mengobati, ia malah diduga mencabuli pasiennya seorang gadis berusia 17 tahun.
Akibat ulah tak senonohnya saat melakukan pengobatan alternatif terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu, pria warga Kecamatan Sekampung itu pun akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Batanghari, AKP Syamsu Rizal, mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat itu awalnya diminta untuk melakukan pengobatan alternatif terhadap korban yang berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Dalam proses pengobatan tersebut, diduga tersangka bukan cuma melakukan pemijatan, tetapi justru sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Syamsu Rizal, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com, Kamis (16/12/2021).
Akibat kejadian yang dialaminya itu, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya. Tak terima dengan peristiwa yang dialami korban, pihak keluarga lantas melapor ke Polsek Batanghari.
Usai mendapat laporan tersebut, Kapolsek mengatakan pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sekampung.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan, telah diamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan kain sarung,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Way Kanan Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun
(Andono/P1)