Lampung77.ID – Seorang gadis berusia 16 tahun di Way Kanan, Lampung, disetubuhi Ayah tiri berkali-kali hingga hamil dan keguguran.
Pelaku berinisial K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung. Pelaku telah ditangkap polisi, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan aksi bekat pelaku terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu sudah dilakukan sekitar 7 kali.
“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan satpam perusahaan di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun,” kata AKP Andre Try Putra, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (7/1/2022).
“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika dirinya telah hamil dan korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” lanjut AKP Andre.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
AKP Andre Try Putra mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya sejak sekitar Juni 2019 di rumahnya di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Saat itu, korban sedang masuk ke dalam kamar pelaku untuk mengambil baju.
Klik ke halaman selanjutnya >>>