LAMPUNG77.ID – Seorang siswi SMA di Kabupaten Pringsewu, Lampung, hamil akibat disetubuhi pacar berkali-kali. Tak terima dengan kejadian tak senonoh yang dialami putrinya, orang tua gadis belia itu pun melapor ke polisi.
Atas dasar laporan orang tua korban, polisi kemudian mengamankan seorang pemuda yang merupakan pacar korban atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan pemuda yang diamankan tersebut berinisial RH (18), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Pelaku diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Motif Sakit Hati Pacar Gelap Dibalik Pembunuhan Pengusaha di Lampung
Menurut Feabo, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya yang masih berstatus siswi SMA kelas 2 menjadi korban persetubuhan oleh pelaku hingga hamil.
“Dari laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” kata Feaboa, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Feabo, pelaku membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Perbuatan tak senonoh tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022.
“Korban akhirnya hamil. Dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Feabo.
Baca Juga: Pengakuan Wanita Muda Pembuang Bayi di Tanggamus Lampung, Dua Kali Dihamili Pacar
(Tim/Yar/P1)