Lampung77.ID – Pengurus DPP Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) menggelar diskusi bersama perwakilan buruh atau pekerja di Kabupaten Lampung Timur.
Diskusi berlangsung di kantor LSM AKSI Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Minggu (13/2/2022) sore.
Dalam diskusi tersebut, FGSBM menyoroti persoalan yang rentan dialami para pekerja migran di Lampung Timur.
Majelis Pertimbangan DPP FGSBM, Felik menjelaskan bahwa memperjuangkan hak dan kepentingan para buruh juga tak hanya untuk para pekerja di dalam negeri. FGSBM juga turut bertanggung jawab terhadap nasib para buruh migran yang sedang berjuang di luar Negeri.
Menurutnya, Kabupaten Lampung Timur merupakan basis buruh pekerja migran sehingga menjadi perhatian khusus jika terjadi permasalahan.
Felik menilai bahwa dalam proses awal pemberangkatan kerap adanya unprosedural atau pemalsuan data.
“Hal ini berakibat buruh migran bisa diperjualbelikan dan rentan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi saat bekerja di luar negeri. Bahkan, jika terjadi masalah saat kepulangannya,” ungkap Felik.
Sementara itu, Ketua DPP FGSBM Sukaria mengatakan tujuan diskusi tersebut yakni untuk memberikan pencerahan dan solusi kepada buruh yang ada di Lampung Timur. Harapannya, agar hak-hak sebagai buruh tetap terpenuhi.
“Solusinya adalah dengan membentuk serikat para buruh. Dengan berorganisasi secara terorganisir, hak dan kepentingan buruh bisa diperjuangkan,” kata Sukaria.
Dalam Diskusi itu, FGSBM juga menyampaikan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya kebijakan Permenaker itu tak berpihak bagi kaum buruh.
Baca Juga: Dibalik Aksi Biduan di Lampung Timur Turun ke Jalan Gelar Dangdutan
(Andono/P1)