LAMPUNG77.ID – Dua orang remaja tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, karena diduga terlibat kasus pembobolan rumah. Keduanya terancam hukuman atau bui hingga 9 tahun akibat kelakuannya itu.
Dari data kepolisian, diketahui kedua tersangka adalah MA (17) dan DK (17) warga Desa di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, membenarkan hal tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (29/11/2022), bahwa tersangka terlibat aksi pembobolan sebuah rumah di Kecamatan Way Jepara, (21/11/2022) lalu.
“Para tersangka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik ED (37) warga Kecamatan Way Jepara” terang Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengambil Tas berisi Uang dan Dokumen Berharga, serta Perhiasan Emas. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.
“Sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah” lanjutnya.
Menerima laporan korban terkait peristiwa tersebut, kepolisian setempat segera melakukan proses penyelidikan, dan pada senin (28/11/22) berhasil menangkap kedua tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Tas, Dokumen Berharga, dan Perhiasan Emas.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.
(And/P1)