LAMPUNG77.ID Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Mesuji, Budi Yuhanda mengakui banyaknya pemasangan kilowatt-hour (kWh) secara ilegal di hutan lindung register 45 Mesuji.
Pihaknya juga sejak lama mendorong agar dilakukan penertiban. Bahkan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay telah meyurati pihak PLN untuk menertibkan kWh ilegal di Mesuji.
“Tapi kalau masih ada pemberitaan tentang kWh ilegal kemungkinan tidak dijalankan oleh PLN,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (21/9).
Menurut Budi, pemasangan kWh illegal di lahan register 45 sudah pasti dilakukan oleh oknum PLN yang mengkoordinir.
“Tiap bulan warga yang menggunakan kWh ilegal tentu dimintai biaya iuran oleh oknum petugas. Ketika ada opal bisanya meteran dicopot namun besoknya dipasang lagi,” ungkapnya.
Budi menerangkan, pemasangan kWh secara ilegal akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dan hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.