LAMPUNG77.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dan sejumlah jajarannya. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Berikut ini fakta-fakta Rektor Unila, Karomani kena OTT KPK, mulai dari kronologi penangkapan hingga konstruksi perkara yang menjeratnya seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com serta keterangan resmi KPK:
1. Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Rektor Unila, Karomani, dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Usai menerima laporan dari masyarakat, kata Nurul Ghufron, pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8/2022).
“Kemudian, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nurul Ghufron.
Selain itu, ada 2 orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih yaitu AS (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung), serta TW selaku staf HY.
2. KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KRM (Karomani) selaku Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai 2024.
Tiga tersangka lainnya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai pihak swasta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca ke halaman selanjutnya >>>