LAMPUNG77.ID – Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang beraksi Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, berhasil diringkus Polisi. Dalam aksinya, pelaku menggasak motor Beat dan Handphone yang berada di dalam sebuah rumah.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama tim Tekab 308 Presisi Polres lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (2/11/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan bahwa inisial tersangka adalah AS (27) warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Kapolres mengatakan bahwa kronologis peristiwa berawal saat pelaku memasuki rumah kediaman Riyanto warga Desa Sumberejo, kecamatan Way Jepara, saat dalam kondisi kosong pada pagi hari 12 Oktober lalu, dengan cara mencongkel atau merusak kunci pintu samping rumah.
“Dalam aksinya Pelaku berhasil membawa sebuah motor Beat dan 2 Handphone merek Oppo dan Vivo” kata Kapolres, dalam keterangannya, (4/11/2022).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga 18 juta rupiah, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara untuk ditindak lanjuti.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa beberapa bulan terakhir dirinya telah melakukan aksi Curat di beberapa kecamatan di Lampung Timur hingga di kota Bandar Lampung.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian 2 unit Hp di Kecamatan Braja Selebah, Laptop, 2 ekor burung Murai dan motor Honda CBR di kota Bandar Lampung pada bulan terakhir ini” ujar AKBP Zaky A Nasution.
Tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Way Jepara untuk di lakukan pengembangan dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Satu tersangka lain yang terlibat dalam aksi Curat tersebut sedang kita buru” tandasnya.
Baca: Jambret Gasak Tas Berisi Iphone dan Uang Milik Pengendara Motor di Lampung Timur
(And/P1)