LAMPUNG77.ID – Seorang pria di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berinisial EF (42) tega merudapaksa anak tiri selama sekitar 5 tahun, Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban saat sang istri atau ibu korban sedang bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, itu pun diamankan polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah di kediamannya pada, Selasa (6/12/22) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y.Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap korban saat masih duduk dibangku SMP hingga SMA atau dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2022.
Kapolsek mengatakan, kejadian yang dialami korban berawal ketika ibunya pergi bekerja ke Taiwan sejak tahun 2017 untuk membantu ekonomi keluarga.
Baca Juga:
Tega! Ayah di Lampung Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
Kepergian sang istri membuat pelaku tidak kuat menahan nafsu bejatnya. Pelaku pun kemudian merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali.
Menurut Kapolsek, sejak saat itu, pelaku kerap memaksa korban untuk melayani nafsunya bahkan hampir setiap malam. Pelaku mengancam jika tidak menuruti kemauannya, korban akan putus sekolah.
“Korban yang sempat menolak tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku terus memaksa dengan cara memegang tangan korban,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku, korban lalu memberanikan diri untuk menelepon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut.
“Kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya,” kata Kapolsek.
Dari penuturan ibu korban, kata Kapolsek, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp 3 juta untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anaknya.
Selanjutnya, dengan didampingi pamannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Miris! 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah, Ada Kasus Inses
(Yar/P1)