Lampung77.Id – Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah kawasan hutan register di Lampung. Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin meminta agar kasus ini diusut tuntas.
Dalam kasus ini, polisi meringkus komplotan mafia tanah di Lampung setelah menipu warga 6 desa di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) hingga Rp 1 miliar lebih.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan mafia tanah yang terdiri dari tiga orang tersebut mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40 menjadi hak milik.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap para pelaku mafia tanah resgiter di wilayah Lampung tersebut.
Sudin juga meminta agar jajaran kepolisian mengusut tuntas permainan mafia tanah di Lampung agar tidak semakin merugikan masyarakat dan Negara.
“Kami apresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap para pelaku komplotan mafia tanah ini,” kata Sudin, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (22/4/2022).
“Kami juga minta agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini, siapa yang bermain-main di belakangnya,” lanjut Sudin yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Lampung 1.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mengaku terkejut lantaran dalam kasus ini ternyata terkait dengan hutan register atau hutan lindung yang diklaim bisa menjadi hak milik.
Menurut Sudin, lahan yang berada di kawasan hutan Register tidak bisa dijadikan hak milik karena statusnya adalah dikuasai Negara.
Baca Juga: Bagikan Alsintan di Lampung Selatan, Sudin Ungkap Pesan Puan
“Masyarakat harus tahu bahwa lahan yang berada di kawasan hutan register atau hutan lindung itu tidak bisa dijadikan hak milik,” pungkasnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Warga 6 desa di Lampung tertipu Rp 1 miliar lebih…