Lampung77.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kedua pelaku merupakan sejoli atau sepasang kekasih. Keduanya yakni pria berinisial AP (34), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), dan wanita berinisial MP (30), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 klip sabu dengan berat lebih dari 8 gram.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi, mengatakan kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni mereka kerap dijadikan sebagai tempat penjualan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Deddy, pihaknya lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar.
“Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku AP yakni 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.
Lalu, dari pelaku MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.
“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti Narkotika tersebut telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap mereka (kedua pelaku) dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, 3 Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)