Lampung77.ID – Pengemudi mobil Toyota Fortuner, AS (21), warga Pasir Sakti, Lampung Timur (Lamtim), menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lamtim.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra, mengatakan saat ini tersangka juga telah ditahan.
Menurut Ferdy, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya saat ini masih terus mendalami peristiwa kecelakaan maut tersebut.
“Sudah dilakukan penyidikan oleh unit Gakkum Satlantas Res Lamtim. Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Ferdy Chandra, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (27/3/2022).
“Kita lihat hasil perkembangan proses selanjutnya. Apakah ada pasal tambahan atau tidak. Sementara ini masih kita proses,” lanjut Ferdy.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut.
Ferdy Chandra menyebutkan bahwa dari hasil tes urine yang dilakukan, pengendara mobil Toyota Fortuner itu tidak sedang dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Fortuner Vs Vario yang Tewaskan Bocah di Lampung Timur
“Pengemudi sudah dilakukan tes urine apakah mengemudi dalam keadaan mabuk. Hasilnya negatif (tidak mabuk),” kata Ferdy.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Sementara itu, salah seorang keluarga korban…