LAMPUNG77.ID – Kedapatan gunakan narkoba jenis Sabu, seorang lelaki tua warga Desa Pasir Sakti ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (27/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial BN (60) warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap tersangka pada hari Sabtu (26/11/22), sekira pukul 15.30 WIB di desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 3 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkoba golongan 1 jenis Sabu.
“Setelah dilakukan Interograsi kepada tersangka, diakui barang tersebut miliknya” lanjutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Kapolres.
Baca: Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Lampung Timur
(And/P1)