LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Sempat kejar-kejaran hingga tabrak mobil Polisi, 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diringkus tim kepolisian Pasir Sakti Lampung Timur. Dari 3 tersangka, 1 pelaku roboh diterjang timah panas karena melawan saat di tangkap.
Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Pasir Sakti, AKP S.I. Marbun, menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah HM (19), PJ (36), dan BD (22) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Kapolsek mengatakan bahwa berawal tersangka telah melakukan curanmor, terhadap seorang penjual sayur keliling yang sedang memarkirkan motornya di depan rumah di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Senin (1/8) pagi.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Kepolisian Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.
“Kurang 8 jam pelaku kita identifikasi dan lakukan penyergapan. Saat pengejaran ada 4 pelaku, 3 orang berhasil kita ringkus sedangkan seorang pelaku melarikan diri” ujar Marbun, di Mapolsek Pasir Sakti, (2/8/2022).
“Pelaku HM kita lumpuhkan karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, bahkan pelaku sempat menabrak mobil polisi yang sedang menghadang saat pengejaran” lanjut Kapolsek.
Berdasarkan Data Kepolisian, para tersangka diduga terlibat beberapa tindak pidana pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Gunung Pelindung.
“Dari pemeriksaan petugas, tersangka pernah melakukan Curanmor di 4 titik lokasi di wilayah hukum Pasir Sakti dan juga terlibat pencurian 2 unit motor di wilayah Gunung Pelindung” tambah AKP Marbun.
Selanjutnya tersangka PJ dan BD di serahkan ke wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, sedangkan HM diamankan di Mapolsek Pasir Sakti.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 2 kendaraan dari hasil tindak pidana para tersangka.
Sementara HM, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya bersama rekannya beraksi dengan cara hunting di sepanjang jalan, untuk mencari kelengahan para pemilik kendaraan dengan berbekal kunci letter T.
“Satu motor yang berhasil kita bawa kabur dijual seharga Rp 2 juta, atau lebih jika sesuai pesanan” ungkap HM, pria tamatan Sekolah Dasar ini.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca; Tega Banget, Suami Aniaya Istrinya Babak Belur Hingga Luka 23 Jahitan di Lampung Timur
(And/P1)