Lampung77.ID – Kisah pilu dialami seorang gadis belia berusia 14 tahun di Lampung. Korban disetubuhi seorang pria di sebuah gubuk.
Dibawah ancaman, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh terduga pelaku di gubuk di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Akibat ulah tak senonohnya terhadap korban, terduga pelaku yakni berinisial SM (23) kini telah diamankan pihak kepolisian.
SM ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran di kediamannya di wilayah Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan terduga pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-360/VI/2020/SPKT/RES PESAWARAN/ POLDA LPG tertanggal 15 Juni 2020.
Supriyanto menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi pada Jumat, 12 Juni 2020 silam, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat korban dijemput rekannya dan diajak ke rumah terduga pelaku.
Klik ke halaman selanjutnya >>>