LAMPUNG77.ID – Seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial, WY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Selain WY, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari. Keduanya merupakan tim sukses (timses) WY.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, WY melakukan dugaan tindakan korupsi dibantu oleh dua tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022).
“Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 169 juta,” lanjut Kapolres.
Kapolres mengungkapkan para tersangka diduga melakukan pemotongan terhadap para penerima program tersebut dengan nilai bervariasi berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kapolres.
Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157 juta, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Polemik Jalan Baru Desa Sadar Sriwijaya Lamtim Berujung Laporan Warga ke Polisi
(And/P1)