LAMPUNG77.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 7 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan 7 orang tersebut, termasuk rektor, diamankan di Bandung dan Lampung.
Meski demikian, KPK belum memerinci nama-nama 7 orang yang telah diamankan terkait OTT tersebut.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus (PTN di Lampung) dimaksud,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com, Sabtu (20/8/2022).
Ali Fikri mengungkapkan 7 orang yang diamankan, termasuk rektor PTN di Lampung, itu terkait kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut. Perkembangan lain akan disampaikan,” pungkas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap yakni rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.
Baca Juga: KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung
(Tim/Yar/P1)