LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Kosmetik Tyas Shop, Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur (Lamtim). Satu orang terduga pelaku telah diamankan polisi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Marga Tiga, Iptu Suryono mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial GR (20), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga.
Menurut Iptu Suryono, pelaku menguras habis seisi barang di dalam toko kosmetik milik Bagus (27). Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta. Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu sekitar pukul 24.00 WIB.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat dan merusak ventilasi pintu menggunakan obeng. Tersangka berhasil menguras barang di dalam toko dan keluar lewat pintu belakang dibantu tiga rekan ya,” jelas Iptu Suryono, dalam keteranganya, Jumat (3/6/2022) malam.
Setelah mendapatkan laporan dari korban terkait peristiwa pencurian itu, kata Suryono, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.
Saat operasi Sikat Krakatau 2022, Tekab 308 Polsek Marga Tiga kemudian meringkus pelaku GR dan mengamankan beberapa barang bukti hasil curian yang masih tersisa.
“Saat ini tersangka berada di Rutan Sukadana sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Lampung Timur Pelopori Pembangunan Mushola
(Andono/P1)