LAMPUNG77.ID – Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Regional Lampung menggelar Focus Discussion Group (FGD) dengan mengusung tema Pelayanan Publik yang Bersyarat Pasti dan Tanpa Pungli.
Ketua MAPI Regional Lampung, Hafsah Desiana, menjelaskan, FGD tersebut berlangsung pada 13-14 September 2022 di Bandar Lampung.
Desi –sapaan Hafsah Desiana– mengatakan, sebelum melaksanakan FGD, MAPI Regional Lampung bersama Dewan Pembina MAPI Pusat, Endang Agustian dan Dewan Pengawas MAPI Pusat, Dhani Sudirman melakukan kunjungan ke sejumlah Kantor Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Provinsi Lampung, seperti Kantor Pertanahan di Pringsewu, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
Ia menyebutkan, kunjungan ke Kantor Pertanahan tersebut untuk mengajak dan mendorong aparatur pemerintahan khususnya aparatur Kantor Pertanahan memberikan pelayanan sesuai Perkaban nomor 1 tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.
“Kami mengajak dan mendorong aparatur pemerintah, khususnya di Kantor ATR/BPN memberikan pelayanan publik yang bersyarat pasti dan bebas pungli,” kata Desi, dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Menurut Desi, kehadiran MAPI Regional Lampung akan menjadi mitra bagi instansi Pemerintah untuk bersama-sama menciptakan pelayanan bermutu bagi masyarakat.
“Artinya, cepat dalam waktu tepat dalam penyelesaian sehingga pemohon tidak bolak-balik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam FGD tersebut pihaknya mengundang sejumlah instansi dan menghadirkan pengurus inti MAPI pusat sebagai narasumber.
(Rls/P1)