LAMPUNG77.ID – Kebakaran lahan marak terjadi di Pringsewu, Lampung. Dalam kurun waktu dua pekan, tercatat ada belasan titik kebakaran yang terjadi di wilayah ini.
Polisi akan melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakran lahan tersebut. Polisi memastikan bakal menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyebutkan dalam dua pekan terakhir, tercatat sebanyak 14 titik kebakaran terjadi di Pringsewu.
Ia mengungkapkan, mayoritas kebakaran terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran. Sehingga, proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.
Menurut Kapolres hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” kata AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (16/9/2023).
Ia menuturkan bahwa Kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar.
“Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” kata Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Landa Pringsewu Lampung
(Tim/Yar/P1)