LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Setio (52), merugi hingga Rp 41 juta saat mau menjual beras miliknya sebanyak 5 ton.
Korban diduga tertipu oleh sopir yang membawa beras miliknya dengan dalih hendak dijual. Akibat kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Mataram Baru.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi Aprianto, mengatakan terduga pelaku penipuan tersebut berinisial IH (26), seorang sopir yang beralamatkan di Serang, Banten.
Usai mendapat laporan korban, kata Kapolsek, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.
“Terduga pelaku penipuan diamankan Tim Tekab 308 saat berada di sebuah perumnas pelelangan ikan di Kecamatan Labuhan Maringgai tanpa ada perlawanan” kata Iptu Rudi, dalam keteranganya, Kamis (23/6/2022).
Menurut Kapolsek, seminggu sebelum kejadian tersebut, awalnya terduga pelaku mendatangi tempat penggilingan padi milik korban.
Saat itu, kata Kapolsek, terduga pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengizinkannya membawa beras sebanyak 5 ton dengan tujuan dijual dan akan dibayarkan pada hari itu juga.
“Namun, selanjutnya terduga pelaku tidak bisa dihubungi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebanyak 5 ton Beras senilai Rp 41.500.000,” ujar Kapolsek.
“Kini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Mataram Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Warga Protes Pembukaan Jalan Baru di Lampung Timur, Ini Pengakuan Kades
(And/P1)