Lampung77.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku terpaksa ditembak pada kaki kanannya karena mencoba melawan petugas.
Kedua pelaku yaitu berinisial SS (36), warga Pekon Lakaran yang juga merupakan tetangga korban. Kemudian, pelaku lainnya berinisial AH (27), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas laporan dugaan curanmor tanggal 6 Januari 2022 atas nama korban Deni Setiawan (18), warga Pekon Lakaran, Wonosobo.
“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 di dua tempat berbeda,” kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Ini Kronologi Perampokan Sadis di Lampung Timur yang Tewaskan Karyawati BRI Link
Selain menangkap pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE-2128-ZV berikut STNK-nya, serta STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE-3637-ZE milik korban.
Barang bukti lainnya yakni obeng dengan gagang warna kuning, kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE-4023-ZD yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kapolsek menjelaskan kronologi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan para pelaku terjadi pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di Pekon Lakaran, Wonosobo, Tanggamus.
Korban kehilangan 2 sepeda motor masing-masing merk Honda Vario BE-2128-ZV warna hitam dan Honda Revo BE-3637-ZE warna putih merah.
Baca Juga: Motor Mahasiswi yang Hilang Dicuri Ditemukan dalam Rumah Kosong di Tanggamus
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian senilai Rp 9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku ditembak