Lampung77.ID – Seorang preman ditangkap polisi usai meminta tunjangan hari raya (THR) dan mengacak-acak sejumlah barang toko material di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku yakni berinisial AM (42), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung, pada Rabu (27/4/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Kusno, warga Kampung Mataram Ilir, sekaligus pemilik toko material.
Budi Santoso menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan serta pemerasan tersebut terjadi pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di toko material milik korban.
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku datang ke toko material milik korban untuk meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan alasan THR. Kemudian, pelaku diberi uang Rp 20 ribu oleh korban. Namun, namun pelaku tidak mau dan meminta tambah Rp 10 ribu.
Baca Juga: Tragis, Pria di Lampung Tewas Dibunuh Ayah dan Dua Adiknya
“Setelah di beri uang sebesar Rp 30 ribu, pelaku memaksa masuk ke dalam toko lalu mengambil satu buah boklam lampu LED yang ada di dalam etalase. Ketika pelaku hendak pergi dengan membawa lampu tersebut, pelaku dihalang-halangi oleh korban hingga terjadi perkelahian,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (28/4/2022).
Baca ke halaman selanjutnya >>> Menurut Kapolsek, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak…